Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin atas usaha yang tidak memenuhi ketentuan regulasi. 

Baru-baru ini OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan ini terjadi karena PT SSV tidak mampu memenuhi ketentuan tentang batas minimum ekuitas sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Ismail dalam siaran pers, Kamis (6/1). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di