Langkah OJK dan Satgas PASTI dalam merilis daftar pinjol legal serta memblokir ribuan entitas pinjol ilegal merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan edukasi publik sekaligus perlindungan kepada konsumen. Meski pinjaman online menawarkan kemudahan akses keuangan, pengguna tetap dituntut untuk waspada dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan tersebut.
OJK mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek, Ricek, dan Lapor.” Pertama, cek legalitas platform pinjol melalui situs atau aplikasi resmi OJK. Kedua, ricek syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan tenor, agar tidak terjebak dalam beban finansial yang berat.
Terakhir, jika menemukan indikasi praktik pinjol ilegal, laporkan segera ke call center OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Dengan kebijakan pelaporan ke SLIK yang akan segera diberlakukan, serta langkah pemblokiran besar-besaran terhadap entitas ilegal, lanskap pinjaman online di Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih transparan, akuntabel, dan aman. Masyarakat pun diharapkan semakin bijak dalam memilih platform pinjaman.
Jangan tergoda dengan tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang tidak jelas asal-usulnya. Selalu pastikan Anda menggunakan layanan dari platform pinjol yang resmi, terdaftar, dan diawasi langsung oleh OJK, demi menjaga keamanan dan kenyamanan finansial Anda.