Ombudsman Sebut Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran, Ini Sebabnya

Jakarta, FORTUNE – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kelangkaan masih menghinggapi minyak goreng. Pernyataan itu berdasar atas pantauan kantor perwakilan lembaga yang tersebar di 34 provinsi.
“Harapan kami dengan pemantauan ini Kemendag dan Satgas Pangan bisa lebih optimal,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers, Selasa (22/2).
Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyiasati ketersediaan minyak goreng di pasar. Namun, Yeka mengatakan langkah tersebut belum terlalu efektif mengendalikan harga, belum lagi menyinggung urusan pembatasan.
Per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan perincian sebagai berikut: minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).
Dorong investigasi
Dengan kondisi langka tersebut, kata Yeka, pemerintah seharusnya menggelar investigasi. Tujuannya jelas, yakni mencari akar masalah di eksosistem yang merentang dari hulu hingga hilir.
“Jangan-jangan mereka (pengusaha) muncul pemikiran baru. Sebab belum berhasil upaya pemerintah dalam melakukan stabilisasi dan menjamin pasokan minyak goreng,” ujarnya.