Pahami Dampak Implementasi PPh 21 DTP Bagi Karyawan & Perusahaan

- Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
- Perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional namun harus memenuhi syarat administrasi dan pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada DJP.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini tentunya berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka.
Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini.
Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.” papar Stevens melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/2).
Ini keuntungan PPh 21 DTP bagi karyawan dan perusahaan

Ia menjelaskan, aturan itu bisa memberi keuntungan bagi karyawan dan perusahaan.
Bagi karyawan, subsidi potongan pajak penghasilan, membantu meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Insentif ini juga memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang kerap menghadapi tantangan ekonomi.
Sementara itu, bagi perusahaan di sektor padat karya dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya untuk pemotongan pajak ke area lain yang lebih strategis.
Pemilik bisnis harus memastikan infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran proses ini.
"Dengan daya beli karyawan yang meningkat, bisnis dapat merasakan dampak positif peningkatan konsumsi yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Kebijakan PPh 21 DTP berlaku 4 Februari 2025

Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Menurut Erna Tjatur, Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia, dukungan Software as a Service (SaaS) HR yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru akan sangat membantu bisnis mengoptimalkan pertumbuhan bisnis.
Mekari Talenta juga dapat membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.