Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)
  • Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan Rp44,05 triliun, disusul Pajak SIPP, fintech, dan aset kripto.
  • DJP menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?
Vote Now
2020

Setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar.

2021

Setoran PPN PMSE tercatat Rp3,9 triliun.

2022

Setoran PPN PMSE mencapai Rp5,51 triliun. Penerimaan pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP juga mulai dirinci untuk tahun ini.

2023

Setoran PPN PMSE mencapai Rp6,76 triliun. Penerimaan pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP tercatat untuk tahun ini.

2024

Setoran PPN PMSE mencapai Rp8,44 triliun. Penerimaan pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP tercatat untuk tahun ini.

2025

Setoran PPN PMSE mencapai Rp10,32 triliun. Penerimaan pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP tercatat untuk tahun ini.

Agustus 2026

DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru dan mencabut satu pemungut. Setoran PPN PMSE sepanjang 2026 hingga Agustus mencapai Rp8,38 triliun.

31 Agustus 2026

Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Sebanyak 244 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp44,05 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?
Vote Now
  • What?
    Penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Pajak, 277 pelaku PMSE, STAAH Limited, Aghanim Inc., dan Expedia Lodging Partner Services Sarl.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Hingga 31 Agustus 2026; penyesuaian daftar pemungut dilakukan pada Agustus 2026.
  • Why?
    Kepatuhan pelaku usaha digital dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara dan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil.
  • How?
    Melalui pemungutan pajak PMSE, aset kripto, fintech P2P lending, dan Pajak SIPP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?
Vote Now

Aku tahu DJP mengumpulkan pajak dari jual beli lewat internet, kripto, fintech, dan Pajak SIPP. Sampai 31 Agustus 2026, jumlahnya Rp57,23 triliun. Yang paling besar dari PPN PMSE. Inge dari DJP bilang ada 277 pelaku PMSE yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?
Vote Now

Data DJP menunjukkan pemungutan pajak dari PMSE, kripto, fintech, dan Pajak SIPP telah tercatat hingga Agustus 2026. Penunjukan pemungut PPN PMSE serta setoran dari pelaku PMSE menggambarkan pelaksanaan pemungutan yang berjalan. Inge menilai kepatuhan pelaku usaha digital penting bagi perlakuan perpajakan yang adil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak fintech tercatat Rp5,28 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, dan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru dan mencabut satu pemungut PPN PMSE.

“DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Kamis malam (18/9).

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Jika dirinci berdasarkan tahun, setoran PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara. Selain itu, kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Ikuti polling pajak ekonomi digital

Sudahkah kamu memahami pajak ekonomi digital?

See More
Sudah memahami
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum memahami

Curated For You

Editorial Team

Related Article