Jakarta, FORTUNE – Pandemi Covid-19 belum mereda, membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, mulai Selasa (8/11).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan kebijakan ini dilakukan karena adanya kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, dan kematian Covid-19. “Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (8/11).
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8-21 November 2022. Sementara, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, akan menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku hingga 5 Desember 2022.
Menurut Safrizal, salah satu penyebab kenaikan kali ini adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap komunitas. Selain itu, kesadaran akan pentingnya vaksin–baik dosis pertama hingga ketiga–juga harus semakin digencarkan.