ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang ASN mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
1. Tunjangan suami/istri
Adapun besaran tunjangan diterima sebesar 5 persen dari gaji pokok dengan persyaratan keduanya sama-sama tidak berprofesi sebagai PNS.
Apabila hal tersebut terjadi, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya saja dengan gaji pokok tertinggi di antara pasangan tersebut.
2. Tunjangan kinerja
Adapun besarnya tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan dan tempat instansi bekerja.
3. Tunjangan anak
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan batasan untuk tiga orang anak saja dan berumur kurang dari 18 tahun.
4. Tunjangan jabatan
Adapun tunjangan jabatan diterima berbeda-beda. Besar tunjangan terendah adalah Rp360 ribu per bulan untuk eselon IVA, sedangkan tunjangan tertinggi Rp5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan terendah diterima golongan I dan II sebesar Rp35 ribu per hari. Untuk golongan IV paling tertinggi, mereka mendapatkan tunjangan Rp41 ribu per hari.
6. Tunjangan Umum
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 2006, besarnya tunjangan umum yang diterima sebesar:
- Golongan I (Rp175 ribu)
- Golongan II (Rp180 ribu)
- Golongan III (Rp185 ribu)
- Golongan IV (Rp190 ribu).
Itulah tadi empat pangkat golongan PNS, gaji, serta tunjangan terbaru 2023. Setelah membaca artikel ini, apakah Anda tertarik untuk menjadi PNS?