ilustrasi paspor (unsplash.com/Agus Dietrich)
Paspor Indonesia dibedakan berdasarkan tugas dan keperluannya saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Berikut ini beberapa jenis paspor yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
1. Paspor Biasa
Jenis paspor ini merupakan yang paling umum dimiliki oleh masyarakat di Indonesia.
Selain bisa digunakan untuk perjalanan dinas, paspor biasa juga bisa dipakai untuk keperluan liburan ke luar negeri.
Paspor ini memiliki sampul yang berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
2. Paspor Diplomatik
Sesuai namanya, paspor ini dimiliki oleh orang-orang yang bekerja untuk urusan diplomasi.
Paspor diplomatik diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk tugas atau penempatan kerja yang sifatnya diplomatik atau utusan.
Paspor diplomatik ini dibutuhkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.
Untuk membedakan dengan paspor jenis lainnya, paspor diplomatik memiliki sampul berwarna hitam dan dikeluarkan langsung oleh Departemen Luar Negeri.
Dengan memiliki paspor ini, maka pemegang akan mendapatkan kemudahan akses di negara tempat bertugas sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman tanpa khawatir terganggu untuk urusan birokrasi dan lainnya.
3. Paspor Dinas
Pada dasarnya paspor dinas dan paspor diplomatik memiliki tujuan yang sama, yakni untuk urusan pekerjaan.
Hanya saja, paspor dinas tidak diperuntukkan untuk jenis pekerjaan yang bersifat diplomatik.
Paspor jenis ini diterbitkan langsung untuk konsulat, petugas administrasi kedutaan, serta pegawai negeri.
Sampul warna paspor dinas adalah biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri atas izin dari Sekretariat Negara.
Baik paspor dinas maupun paspor diplomatik, keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.
Dalam kondisi tertentu, sesuai kebijakan yang ada, di dalam paspor juga perlu dicantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang dokumen tersebut.
Contohnya adalah paspor diplomatik yang tidak diperbolehkan untuk mengunjungi negara Taiwan dan Israel.
Masa berlaku paspor biasa adalah selama lima tahun. Akan tetapi, Mulai tanggal 12 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Dari pembasahan di atas, paspor adalah hal penting yang harus dimiliki dan dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sudahkah Anda memiliki paspor?