Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Dok. Istimewa
Intinya sih...
- PT Pegadaian resmi mendapat izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
- Pegadaian dapat menjalankan kegiatan usaha Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas
- Direktur Utama PT Pegadaian menyambut baik peraturan OJK tersebut dan berharap bisa segera menjalankan kegiatan usaha bulion.
PT Pegadaian resmi menerima izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin ini, Pegadaian kini dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bullion seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us