Jakarta,FORTUNE – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau PPNnya sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan pemerintah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/6).
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga diharapkan bakal berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.