Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan baru mengenai prosedur impor daging sapi dan daging kerbau. Dalam aturan ini, pihak swasta berkesempatan mengimpor daging sapi dan daging kerbau, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan ternak dan atau Produk hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan pihaknya hingga kini masih menyusun aturan turunannya.
“Nanti mungkin modelnya tender yang bisa suplai harga terendah ke konsumen itu yang akan kita kasih (izin) dulu,” kata dia saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3).
Ihwal kuota impor daging bagi swasta akan dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Namun, Wisnu mengatakan telah ada pihak swasta yang meminta persetujuan impor daging ke Kemendag.
“Izin impor masih bergerak terus, jadi alokasi masih tergantung dari permohonan,” ujarnya.