Pemerintah Akan Tangani Wabah PMK Seperti Pandemi Covid-19

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan menangani virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia seperti penanganan pandemi Covid-19. Percepatan penanganan dilakukan guna menjamin ketersediaan hewan qurban dalam menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah awal Juli nanti.
"Penanganannya kita buat sampai mikro. Kita tangani seperti pandemi Covid-19 karena ini sangat memengaruhi perekonomian rakyat, terutama bagi para peternak" kata Airlangga, seperti dikutip dari dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).
Pemerintah melakukan berbagai upaya penanganan PMK, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, yang rencananya sampai dengan di tingkat Kecamatan/Desa, Crisis Center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya.
Selain itu, dilakukan pembatasan lalu lintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Kemudian dilakukan pula penyiapan vaksin darurat dengan mengimpor 3 juta dosis dan pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan.
Pemerintah juga memberikan pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 Orang, sosialisasi dan komunikasi publik, serta kerjasama dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait.
Dapat menular melalui udara
Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar ternak, terutama menyerang pada hewan berkuku belah. Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan udara, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).
Walaupun tidak bersifat zoonosis, wabah PMK ini sangat merugikan peternak dan berdampak luas pada Perekonomian Nasional. Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif PMK pertama kali di Jawa Timur (pada 4 Kabupaten: Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto) dan pada 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, per 6 Juni 2022, ada 57.732 ekor hewan ternak yang dinyatakan sakit, baik terkonfirmasi maupun suspek PMK. Hewan terinfeksi tersebut tersebar di 18 Provinsi, atau di 127 Kabupaten/ Kota.