Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gentong yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia. (ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengatur pembentukan badan usaha khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022. Perusahaan tersebut akan menjadi pelaksana pembangunan IKN dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam Pasal 13 beleid tersebut, dijelaskan bahwa KPBU IKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan IKN secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui peran serta dana swasta dengan tepat waktu, menciptakan iklim investasi yang mendorong perusahaan swasta berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat; dan/atau memberikan kepastian pengembalian investasi.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, pemerintah memberikan jaminan jika badan usaha pelaksana memiliki kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek.

Nantinya pemerintah melalui penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) akan melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.

Selain melalui proyek KPBU, pendanaan IKN juga dapat dipenuhi melalui penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintah IKN, pendanaan kreatif, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.

Dibentuk dua bulan setelah aturan dibuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di