Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Instagram/ Nyoman Nuarta

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memberikan insentif untuk perpindahan kedutaan besar negara asing dari Jakarta ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal tersebut tertuang dalam draft Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu 

Tak hanya itu, pemerintah juga bakal menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional setelah ibu kota resmi berpindah.

"Lahan untuk perwakilan negara asing diberikan berdasarkan asas reprositas, termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk proses pemindahannya ke IKN Nusantara," demikian petikan penjelasan Pasal 24 ayat (4) UU tersebut dikutip Senin (7/2).

Meski demikian, nantinya pemerintah akan memprioritaskan pemindahan lembaga negara terlebih dahulu. Pemindahan kedudukan dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara secara bertahap.

Nantinya, pemerintah pusat akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, serta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara. 

Adapun perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut. 

"Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu  Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN Nusantara," demikian tertulis dalam rancangan beleid tersebut.

Pembangunan IKN Nusantara Mulai Pertengahan 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di