Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menyesuaikan besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga mengatakan insentif pelatihan JKP akan disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima oleh peserta Program Kartu Prakerja.
“Kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).
JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Bagi korban PHK, manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.