Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mulai 30 September 2021, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta guna menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto seperti dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/10).
Sebagaimana diketahui, menurut Novie, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.