Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC). Pada rapat kerja kemarin, komisi yang membidangi usaha dan invetasi ini sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR.
“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Lutfi menilai, pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab, secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.
Dia pun berharap, melalui persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antarnegara ASEAN guna mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik. “Manfaat tersebut diharapkan juga akan mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar,” ujar Lutfi.