Jakarta, FORTUNE - Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital senilai Rp16,9 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020 Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, sedangkan khusus pada tahun 2023, pajak digital terkumpul setoran Rp6,76 triliun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.