Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk PLTS

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Intinya sih...
- Pemerintah merelaksasi syarat TKDN untuk proyek PLTS
- Tujuan relaksasi adalah menarik pembiayaan luar negeri
- Ketentuan relaksasi termaktub dalam Permen ESDM Nomor 11/2024
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merelaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.11/2024 tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan ketentuan relaksasi tersebut bertujuan untuk menarik pembiayaan dari hibah luar negeri, seperti dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
Topics
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us