Pemerintah Segera Atur Cara Beli BBM Subsidi lewat Perpres

Jakarta, FORTUNE - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah bakal segera mengatur tata cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan terkait penunjukan teknis pembelian BBM tersebut akan menyasar jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.
Selain mekanisme pembelian, beleid tersebut juga akan merumuskan formula penyesuaian harga BBM di tengah fluktuasi minyak dunia serta peralihan konsumen dari BBM subsidi ke BBM non-subsidi akibat disparitas harga.
"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujarnya dalam acara CNBC Energy Corner, Senin (30/5).
Sebagai informasi, saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter. Djoko mengungkapkan salah satu penyebab melebarnya disparitas BBM subsidi dengan harga pasar itu adalah perang Ukraina dengan Rusia.
Di dalam negeri harga minyak dunia terkhusus gasoline telah mengerek harga Pertamax dari level Rp9 ribuan menjadi Rp12.500 per liter.
Namun, lantaran hingga saat ini pemerintah belum menaikkan harga Pertalite, konsumen Pertamax beralih menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite.
Situasi itu yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.
"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," kata Djoko.