Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR PNS, Cek Waktu Pencairannya!

Ilustrasi Berbagi THR dengan Keluarga/Dok Allianz Life
Intinya sih...
  • Pemerintah siapkan Rp50 triliun untuk THR PNS pada 2025
  • Pencairan THR PNS paling cepat tiga minggu sebelum hari lebaran, sedangkan untuk pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum lebaran
  • Pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan THR yang dimaksud akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum hari lebaran. Sedangkan untuk pekerja swasta, Airlangga menyampaikan pencairan dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum lebaran. Dengan demikian, apabila Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2024, maka pencairan THR setidaknya akan dimulai minggu depan.

Airlangga berharap pencairan tesebut dapat memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa, serta dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/3).

Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:

1. THR PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/kepala : Rp26,29 juta

b. Wakil ketua : Rp24,72 juta

c. Sekretaris : Rp23,42 juta

d. Anggota : Rp23,42 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20,73 juta

b. Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama : Rp16,26 juta

c. Eselon III/pejabat administrator Rp11,53 juta

d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.84 juta

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat : Rp3,57 juta - Rp4,21 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat : Rp4,08 juta - Rp4,88 juta

c. Diploma II/Diploma III/sederajat : Rp4,57 juta - Rp5,43 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat : Rp5,49 juta - Rp6,52 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat : Rp6,47 juta - Rp7,54 juta

Share
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us