Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gudang penyimpanan Multi Bintang di Tangerang. (dok. Multi Bintang)

Intinya sih...

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG.
  • Penambahan jenis komoditas dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Persyaratan diatur dalam Permendag 33/2020.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang melalui Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di