Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 mengenai Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pada 19 November 2024.
Pupuk bersubsidi mencakup jenis organik dan anorganik, seperti urea dan NPK. Dalam aturan tersebut, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram.
Sedangkan pupuk NPK, harganya ditetapkan Rp2.300 per kilogram, untuk pupuk NPK khusus kakao mencapai Rp3.300 per kilogram.