Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Distribusi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

Intinya sih...

  • Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
  • Harga HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram, dan pupuk NPK mencapai Rp2.300 per kilogram.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 mengenai Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di