Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran dan Kuota Pupuk Subsidi 2025

Distribusi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
- Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
- Harga HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram, sementara pupuk urea dipatok pada harga Rp2.250 per kilogram, dan pupuk NPK mencapai Rp2.300 per kilogram.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 mengenai Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Topics
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us