Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya, Selasa (18/1).
Khusus untuk pasar tradisional, Airlangga memberikan waktu untuk penyesuaian harga. Pelonggaran diberikan selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.