Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakuklan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, mulai hari ini 15 September-15 Desember 2022. Program ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menhgatakan, warga Jakarta bisa memanfaatkan program pemutihan ini. “Penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (15/9).
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.