Jakarta, FORTUNE - Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan denda pajak ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Merujuk informasi dari laman Bapenda DKI, pemutihan ini berupa:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak pada masa mendatang. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.