Pendaftaran Prakerja Gelombang ke-31 Resmi Dibuka

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-31 akhirnya dibuka. Melalui sejumlah akun media sosial resminya, manajemen pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan pembukaan gelombang teranyar itu pada Sabtu (28/5) pekan lalu.
Maklumat itu disampaikan setelah sehari sebelumnya, (27/5), PMO mengirimkan pesan SMS kepada para peserta yang lolos gelombang ke-30. "Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu! Buat yang belum beruntung gas langsung daftar!," tulis PMO Kartu Prakerja lewat akun Instagram @prakerja.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar pada pembukaan kali ini, tahap pendaftaran bisa dimulai dengan membuka situs resmi pendaftaran Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Jika sebelumnya Anda telah memiliki akun, langkah selanjutnya hanya tinggal mengeklik kalimat "masuk di sini" dan mengikuti seleksi saat program Kartu Prakerja gelombang 31 dibuka.
Namun jika Anda pengguna baru dan belum memiliki akun, Anda harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu.
Pertama, masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter pada kolom yang tersedia. Dalam proses ini, jangan lupa untuk mengisi tanda centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
Setelahnya, buka email notifikasi yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi. Setelah verifikasi telah dilakukan, maka registrasi akun Anda telah berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Sebagai catatan, pada tahap ini penting bagi Anda untuk mencermati syarat yang diwajibkan kepada calon peserta, antara lain:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil; bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Tidak lebih dari dua anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Penerima Kartu Prakerja.