Untuk bisa mendapat manfaat JKP, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk usaha mikro dan kecil, disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Usia peserta kurang dari 54 tahun.
Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat, yaitu:
- Peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka takkan mendapatkan manfaat JKP.
- Penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
- PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
- Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.