Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja konstruksi di Jepang/Pixabay

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama mengenai implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7) usai pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi pelanggaran MoU penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Akibatnya, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan kerja sama pengiriman PMI ke negeri tersebut.

Poin pelanggaran yang dimaksud berkenaan dengan Undang-undang No.18/2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Masalahnya, dengan sistem maid online (SMO) yang beredar, pekerja migran ditempatkan secara langsung tanpa perantaraan agensi. Sistem itu mereduksi kesempatan pekerja migran untuk cepat mendapatkan pekerjaan, selain membuat posisi dari pekerja migran semakin rentan untuk tereksploitasi.

Akan gunakan sistem baru

Editorial Team