Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan pembahasan tersebut akan mulai dilakukan bersama pemerintah, Jumat (27/8).
"Nanti hari Jumat kalau tidak ada halangan kami mulai membahas moratorium PKPU dan juga kepailitan. Jadi ini sedang kita upayakan untuk kita moratorium untuk jangka waktu, kalau kami mengusulkannya tiga tahun, tapi nanti pemerintah tidak tahu responsnya seperti apa," ujar Hariyadi dalam Rakerkonas APINDO, Selasa (24/8).
Menurut Hariyadi, PKPU dan Kepailitan di masa pandemi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang kurang baik. Hal tersebut bertentangan dengan semangat UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Terlebih jumlah pengajuan kasus PKPU dan kepailitan di pengadilan niaga mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu belakangan.
"Kami menghadapi problem saat ini mulai terjadi gelombang pengajuan PKPU dan kepailitan yang menurut kami sudah menunjukkan gejala yang kurang sehat. Kami juga mendengar pemerintah ada pandangan mau mengeluarkan Perppu mengenai moratorium dan kami sangat perlu sekali dan mendukung kalau ada rencana itu," jelasnya.