Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) tak sepenuhnya bisa dinikmati oleh pekerja pada saat berusia 56. Sebagian dana yang tersimpan dalam program JHT, menurutnya, dapat diklaim dengan persyaratan tertentu.
"Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," ujarnya melalui keterangan video, Senin petang (14/2).
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan 10 persen untuk kebutuhan lain. Syarat pengajuan klaim tersebut ialah pekerja telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.