Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT Yang Bisa Dicairkan Umur 56 Tahun

Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) tak sepenuhnya bisa dinikmati oleh pekerja pada saat berusia 56. Sebagian dana yang tersimpan dalam program JHT, menurutnya, dapat diklaim dengan persyaratan tertentu.
"Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," ujarnya melalui keterangan video, Senin petang (14/2).
Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan 10 persen untuk kebutuhan lain. Syarat pengajuan klaim tersebut ialah pekerja telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
Ada syarat tertentu
Pekerja juga dapat mengajukan klaim dini atas program JHT, katanya, bila mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia sebelum berusia 56. Bila pekerja mengalami cacat total tetap, pencairan dana JHT dapat dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Jika pekerja meninggal dunia sebelum berusia 56, pencairan JHT dapat dilakukan oleh ahli waris. Ida mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk menguatkan integrasi program JHT dengan program jaminan sosial lainnya.
"Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100 persen, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya. Karena itu seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya," kata Ida.