PGN Menangkan Sengketa Pajak dengan DJP, Total Rp926 Miliar

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung memenangkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa pajak penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman website Mahkamah Agung, Putusan PK dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 itu ditetapkan pada 16 September 2021. Nilai pajak dalam sengketa dimaksud mencapai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Ini merupakan kemenangan kali keempat. Pada Mei 2021, perseroan memenangi PK atas tiga sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar. Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 diantaranya merupakan sengketa tahun pajak 2012 dan 1 lainnya 2013.
Analis yang juga Founder & CEO Finvesol Consulting Indonesia, Fendi Susiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/9), mengatakan keputusan tersebut bakal berdampak positif pada neraca keuangan PGN.
Pasalnya, dengan kemenangan atas 4 perkara pajak tersebut, PGN dapat menarik kembali pajak sebesar Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain tahun ini.
"Dengan tambahan pendapatan lain-lain itu, di luar bisnis organik PGN di tahun 2021 yang diproyeksikan tumbuh positif, secara fundamental PGN akan semakin solid. Dampaknya, juga akan positif terhadap harga saham PGN di pasar,” kata Fendi seperti dikutip Antara.