Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Terapkan Ketentuan Ini

Jakarta, FORTUNE -- Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) memberikan dukungan penuh pada pemerintah dan PT PLN (Persero) yang mengeluarkan regulasi untuk melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN (Persero).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik.
Beleid ini akan mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Kehadiran beleid ini diyakini bakal memberikan dampak positif dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Kita sangat mengapresiasi, ini adalah ikhtiar dari Kementerian ESDM berkolaborasi dengan PLN. Soal tarif sudah terbantu dan soal infrastruktur itu adalah bagian kami, perlu diketahui pelaku usaha di asosiasi kami sangat menghargai ini," ujar Rian.
Rian menjelaskan, terbitnya beleid ini menuai tanggapan positif pelaku usaha yang tergabung dalam AEML. Infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk roda dua diproyeksikan mengalami peningkatan sekitar 50 persen dari rencana awal pasca hadirnya aturan stratifikasi tarif listrik ini.