Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam salinan putusan PN Jakarta Pusat yang diterima Fortune Indonesia (3/3), KPU sebagai tergugat dinilai bersalah dan diperintahkan untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 serta menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan tersebut.
