Jakarta, FORTUNE - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Junaidi mengatakan hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit.
“Untuk penindakan perlu kami sampaikan bahwa tidak ada penindakan menggunakan tilang manual. Tapi kami sampaikan maksimala dalam penggunaan ETLE ( tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement),” kata dia saat konferensi pers daring Jumat (15/12).
Kendati memiliki keterbatasan, ETLE telah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Dia pun mengakui ada beberapa tempat yang belum terpasang oleh kamera yang tersambung dengan ETLE. Tapi Eddy berherap sistem ini akan secara penuh menggantikan tilang manual.
"Walau tidak ada tilang manual masyarakat diimbau tetap hati-hati berkendara dan mematuhi aturan serta menghormati dan menjaga keselamatan satu sama lainnya," ujarnya.