Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. "Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021," ujar Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Pemerintah telah mengizinkan industri berorientasi ekspor beroperasi 100%. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan PPKM untuk restoran dan pusat perbelanjaan.
Bagi daerah dengan PPKM level 3, restoran diperkenankan melayani makan di tempat dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan jam buka maksimal hingga pukul 20.00. Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan buka maksimal sampai pukul 20.00 dengan tingkat keterisian 50%.