Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok

ilustrasi pajak/dok. freepik.com
Intinya sih...
- Barang pokok seperti beras, daging, dan jasa pendidikan bebas PPN.
- Rumah tangga berpendapatan rendah mendapat perlindungan khusus dengan subsidi PPN.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi demi melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us