Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak/dok. freepik.com

Intinya sih...

  • Barang pokok seperti beras, daging, dan jasa pendidikan bebas PPN.
  • Rumah tangga berpendapatan rendah mendapat perlindungan khusus dengan subsidi PPN.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi demi melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di