Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Profil rektor Universitas Udayana. (Website Unud)

Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Bagaimana profil rektor Universitas Udayana (Unud) itu?

Adapun, tokoh penting Udayana itu tersandung dugaan penyelundupan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eka Sabana Putra, mengacu alat bukti, ada indikasi keterlibatan tersangka baru berdasarkan penyidikan Pidana Khusus sejak 24 Oktober 2022. “Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali seorang tersangka, yakni Prof. Dr. INGA,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (14/3).

Berdasarkan penyelidikan, I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, dugaan korupsi dana SPI tersebu diperkirakan merugikan negara sekitar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, harta kekayaan I Nyoman Gde Antara berjumlah Rp6,12 miliar, sedangkan utangnya Rp1,06 miliar. Hartanya terdiri dari: tanah dan bangunan (Rp6,35 miliar), alat transportasi dan mesin (Rp702,54 juta), serta kas dan setara kas (Rp139 juta).

Profil rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara

Editorial Team