Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Sebut Kemenkeu Belum Memiliki Rencana untuk Genggam Saham BEI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia meski sudah diizinkan oleh Undang-Undang P2SK terbaru.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK membuka peluang bagi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi.
  • Perubahan aturan ini menegaskan bahwa kepemilikan saham baru tetap harus menjaga independensi serta tata kelola profesional Bursa Efek Indonesia sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa Kemenkeu belum memiliki rencana untuk menggenggam saham Bursa Efek Indonesia meski telah mendapat lampu hijau dari beleid terbaru. Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan baru Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

“Sampai sekarang sih belum,” ujarnya setelah konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam aturan tersebut, sejumlah lembaga dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beleid tersebut menguubah struktur pemegang saham atau demutualisasi BEI. Sebelumnya, kepemilikan saham BEI tertutup khusus perusahaan efek atau anggoata bursa.

Mengutip Pasal 8B ayat 1 UU P2SK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat 2 UU P2S.

Pada Pasal 8 ayat 1, dijelaskan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. Kemudian, Pasal 8 ayat 3 menjelaskan bahwa Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/ atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.

Kemudian, Pasal 8 ayat 4 menyatakan bahwa Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

Melalui perubahan struktur tersebut, pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap menjaga independensi Bursa.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang masuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi bursa dilakukan.

"Kami lihat juga kan hampir di semua bursa [negara] lainnya di dunia ini, Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut [menjadi pemegang saham] ya. Kisaran [kepemilikan saham] bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen," ujar Rosan setelah menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2), dikutip Selasa (23/6).

Editorial Team

Related Article