Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas Hingga 15 Persen, Berlaku 2026

Tumpukan emas batangan dan koin emas dengan pencahayaan hangat, melambangkan nilai investasi dan kekayaan.
Deretan emas batangan berbagai ukuran yang menjadi instrumen investasi populer di tengah fluktuasi harga pasar global.
Intinya sih...
  • Pemerintah menetapkan bea keluar emas hingga 15 persen mulai akhir Desember 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi mineral emas di dalam negeri.
  • Tarif progresif dua lapis berdasarkan harga global, dengan skema ad valorem untuk penerimaan negara yang optimal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi mengetatkan kebijakan ekspor emas. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan bea keluar progresif dengan tarif tertinggi mencapai 15 persen, yang akan mulai berlaku efektif pada akhir Desember 2025 dan menjadi acuan penuh untuk perdagangan tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diteken Purbaya pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan pengenaan bea keluar ini dirancang demi mendukung hilirisasi mineral emas di dalam negeri. Dengan tarif progresif, pemerintah berharap pengolahan emas tidak berhenti pada tahap awal, tetapi bergerak ke produk bernilai tambah tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan demi memastikan kecukupan pasokan emas di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga komoditas, terutama di tengah tingginya volatilitas harga global.

Tarif progresif dua lapis

PMK 80/2025 menetapkan dua lapisan tarif berdasarkan harga referensi emas per troy ounce, sebagaimana tercantum pada pasal 3:

  • Lapis pertama: ketika harga emas berkisar US$2.800-3.200 per troy ounce.
  • Lapis kedua: ketika harga sudah menyentuh US$3.200 atau lebih.

Berdasarkan lampiran PMK, tarif dibedakan menurut tingkat pengolahan:

1. Produk dore (bongkah/ingot/batang tuangan):

  • 12,5 persen pada lapis harga pertama
  • 15 persen pada lapis harga kedua

2. Produk lebih hilir—minted bars dan cast bars (non-dore):

  • 7,5 persen pada lapis harga pertama
  • 10 persen pada lapis harga kedua

Dengan skema ini, pemerintah memberikan insentif lebih besar bagi industri yang memproduksi emas olahan bernilai tambah tinggi.

Pasal 4 menegaskan harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, mengacu pada harga mineral acuan. Sementara itu, nilai ekspor yang digunakan dalam penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).

Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem. Rumusnya dijelaskan pada pasal 5 ayat (1):

Tarif bea keluar × jumlah satuan barang × harga ekspor × nilai tukar

Dengan formula ini, besaran pungutan akan menyesuaikan dinamika harga global serta nilai tukar, sehingga penerimaan negara tetap optimal.

Pelaku usaha emas perlu mencermati masa transisi yang relatif pendek. Pasal 7 menegaskan: “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”

Karena PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025, maka ketentuan baru ini akan efektif berlaku mulai 23 Desember 2025, dan menjadi kebijakan penuh untuk aktivitas ekspor emas memasuki 2026.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Kesepakatan Dagang AS–Indonesia Terancam Gagal

10 Des 2025, 18:08 WIBNews