Jakarta, FORTUNE – Revisi regulasi pengendalian pencemaran udara di Jakarta memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan menentukan 15 prioritas pembahasan dari total 57 usulan Propemperda. Salah satu yang dinilai mendesak adalah revisi Perda pengendalian pencemaran udara yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Organisasi nirlaba, Bicara Udara mendorong DPRD menjadikan revisi regulasi tersebut sebagai prioritas. Pasalnya, aturan yang disahkan pada 2005 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta saat ini yang jauh lebih kompleks dibanding ketika regulasi itu disahkan.
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan perkembangan sumber pencemaran udara selama 20 tahun terakhir menuntut kerangka regulasi yang lebih adaptif, termasuk mengakomodasi polutan seperti PM2.5 yang kini menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Novita menilai, revisi Perda menjadi semakin mendesak mengingat sumber pencemaran udara kini semakin beragam, mulai dari sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.
Rancangan Perda yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru, yakni memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkap Novita.
Menurut Bicara Udara, pembaruan Perda juga penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
"Yang terpenting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," katanya.
Bicara Udara juga menilai pembaruan regulasi ini penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global. Kualitas udara menjadi salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing sebuah kota.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas udara dinilai perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan Jakarta ke depan.
“Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang,” pungkasnya.
