Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP). NIK pada KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tapi juga bakal digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.
Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU ini telah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah dan komisi XI DPR. Rencananya, RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna.
Berdasarkan draf RUU HPP yang beredar di kalangan media, dalam bab II Pasal 2 ayat 1a disebutkan, NIK KTP akan dibuat menjadi NPWP bagi WP orang pribadi.
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” demikian bunyi ayat tersebut dalam RUU HPP.
Sementara dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat WP dan kepadanya diberikan NPWP.