Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Revisi UU IKN Bakal Ubah 20 Aturan Turunan

Presiden Jokowi meluncurkan logo IKN, Selasa (30/5). (dok. Setpres)
Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berdampak pada 20 aturan turunan yang telah dirilis pemerintah dalam kurun 2022-2023. Ada tiga Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Presiden, satu Peraturan Menteri Keuangan dan satu Peraturan Menteri PPN, satu Peraturan LKPP, serta 10 Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Sebagai implikasi perubahan undang-undang IKN, peraturan pelaksana harus diubah dalam waktu 2 bulan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Senin (22/8).
Suharso menjabarkan sejumlah poin yang akan diubah dalam revisi UU IKN.
Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan (4P).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us