Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sardjito Disetujui Jadi Bos Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
  • DPR menyetujui Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK periode 2026-2031, setelah uji kelayakan Komisi XI dan persetujuan paripurna.
  • Pembentukan pengawasan BMKS merupakan amanat UU P2SK untuk memperkuat sektor keuangan dan kedaulatan sumber daya alam, melanjutkan kebijakan ekspor satu pintu.
  • Sardjito akan menyiapkan pengawasan BMKS dengan tantangan under invoicing, transfer pricing, dan harga kredibel; pemerintah menargetkan operasional 1 Januari 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Sebelum mendapatkan persetujuan, Sardjito telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR. Ia merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat paripurna. Ia mengatakan Komisi XI telah menyepakati Sardjito sebagai kepala eksekutif pengawas BMKS terpilih melalui musyawarah untuk mufakat.

“Melalui rapat internal, Komisi XI DPR secara musyawarah untuk mufakat menyetujui Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2026-2031,” kata Dolfie yang juga disiarkan secara virtual.

Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota yang mengikuti rapat menyatakan persetujuannya.

Pembentukan fungsi pengawasan BMKS di bawah OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kehadiran BMKS ditujukan memperkuat arsitektur sektor keuangan sekaligus mendorong kedaulatan sumber daya alam nasional. Pemerintah sebelumnya telah mengungkapkan rencana pembentukan bursa tersebut sebagai kelanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam proses fit and proper test, Sardjito mengungkap sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi tantangan dalam membangun BMKS. Beberapa di antaranya adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga soal menentukan harga komoditas.

Persoalan tersebut dinilai penting karena bursa mineral dan komoditas strategis tidak hanya membutuhkan kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, tetapi juga mekanisme pasar yang mampu menghasilkan harga kredibel.

Menurut Sardjito, keberhasilan BMKS tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan dan regulasi yang diterapkan. Hal yang tak kalah penting adalah membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap pasar serta memastikan mekanisme pembentukan harga berjalan secara kredibel.

Bukan Orang Baru di OJK

Sardjito pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK pada 2016.

Ia juga pernah dipercaya menangani bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Selain itu, Sardjito sempat memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sebelum bergabung dengan OJK, karier Sardjito banyak bersinggungan dengan pengawasan pasar modal. Ia pernah menjabat Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan.

Dari sisi pendidikan, Sardjito memiliki latar belakang ekonomi dan hukum. Ia menempuh jurusan manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian meraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada bidang keuangan dari Saint Louis University, Amerika Serikat.

Ia juga menyelesaikan pendidikan ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) serta magister kenotariatan di Universitas Jayabaya.

Setelah DPR memberikan persetujuan, Sardjito akan mengemban tugas menyiapkan dan mengawal terbentuknya fungsi pengawasan BMKS di bawah OJK.

Pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dari sisi regulasi, OJK menargetkan rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS dapat diselesaikan paling lambat 17 September 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article