Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengakui sistem Online Single Submission (OSS) sempat mengalami kendala dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terjadi seiring upaya pemerintah meningkatkan integrasi sistem perizinan berbasis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, yang mengharuskan OSS terhubung secara otomatis dengan 18 kementerian dan lembaga.
Menurut Rosan, lonjakan kompleksitas integrasi tersebut membuat sistem menjadi lebih berat dari sebelumnya.
“Anggarannya baru disetujui dan sudah mulai dicairkan, sehingga sistem OSS ini bisa terbangun dengan lebih optimal,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR-RI, Senin (13/4).
Dengan pembaruan tersebut, pemerintah menargetkan OSS generasi terbaru akan mengusung teknologi kecerdasan buatan (AI) dan blockchain. Implementasi teknologi ini diharapkan mulai berjalan pada tahun ini, sekaligus mempercepat proses perizinan usaha secara signifikan.
Jika sistem terintegrasi penuh telah berjalan optimal, proses perizinan akan menjadi jauh lebih cepat dan minim interaksi tatap muka. Kondisi ini dinilai dapat menekan potensi praktik negatif sekaligus mengurangi ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Kalau sistem ini berjalan baik, semua perizinan akan sangat cepat. Ini juga akan mengurangi pertemuan langsung dan potensi negatif,” katanya.
Di tengah kendala tersebut, kinerja OSS justru menunjukkan tren positif. Sejak 2021 hingga April 2026, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar telah mencapai 15,8 juta. Bahkan, sejak implementasi PP 28 pada Oktober 2025 hingga 8 April 2026, terjadi lonjakan signifikan dengan tambahan 1,8 juta NIB hanya dalam lima bulan.
Rosan menyebut peningkatan ini mencerminkan minat investasi yang tetap tinggi, meskipun di tengah berbagai ketidakpastian global. Data OSS juga dinilai kredibel karena mencatat informasi lengkap pelaku usaha, mulai dari identitas hingga bidang usaha.
Salah satu pendorong lonjakan tersebut adalah penerapan skema fiktif positif. Melalui mekanisme ini, jika kementerian terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang disepakati, izin usaha dapat otomatis diterbitkan oleh BKPM.
“Sekarang kalau sudah disepakati misalnya 20 hari, dan tidak ada respons, izinnya bisa langsung kami keluarkan,” ujar Rosan.
Ia mengungkapkan, sejauh ini telah ada sekitar 258 izin yang terbit melalui skema tersebut.
