Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kedua terlapor mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri seusai sidang ketiga KPPU-Shopee, di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (25/6/2024), menyampaikan, Shopee beserta bisnis kurirnya bisa mengajukan perubahan perilaku karena kasus yang mereka hadapi ada di tahap pemeriksaan pendahuluan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Setelah penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku, KPPU akan membuat tim pengawas untuk mengawasi apakah poin-poin perubahan perilaku benar-benar dijalankan Shopee Indonesia. Pengawasan berlangsung 90 hari. Jika dalam 90 hari pengawasan tak ada perubahan, KPPU akan melanjutkan perkara ke sidang lanjutan,” ujar Intan.
Dalam pakta integritas tersebut Shopee Indonesia menyatakan komitmennya untuk selalu menyediakan pilihan layanan mitra kurir logistik kepada pengguna. Komitmen ini seiring langkah Shopee mengajukan proposal perubahan antarmuka layanan sesuai masukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
“Tentu kita berharap KPPU bisa mengecek kembali apakah Shopee benar-benar sudah menjalankan butir-butir pakta intergitas atau tidak. Jika belum, tentu KPPU harus melakukan langkah-langkah berikutnya agar persaingan usaha yang sehat dapat terjamin dalam bisnis e-commerce di Indonesia,” tutup Sigit.