Simak! 12 RS Akan Hapus Kategori Kelas di BPJS Kesehatan

Jakarta, FORTUNE - Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan saat ini telah ada 12 rumah sakit (RS) yang siap untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan diterapkannya kelas rawat inap standar (KRIS), maka kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.
Nantinya KRIS hanya memiliki dua kelas kepesertaan program, yaitu kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.
Nadia mengatakan uji coba tersebut dilakukan dalam beberapa tahap di rumah sakit pemerintah dan swasta, dengan uji coba tahap pertama dilaksanakan di empat rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tersebut adalah RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).
Kemudian, uji coba tahap kedua dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta, yakni RSUP Dr Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).
Untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).