Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Andhi Pramono dalam Jum'at Krida Bea Cukai Makassar. (Doc: Bea Cukai Makassar)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pencopotan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin Andhi sebagai ASN. 

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Nirwala melalui keterangan resminya, Selasa (16/7).

Untuk menindaklanjuti penjatuhan hukuman sebagai ASN, lanjut Nirwala, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa. Nirwala menegaskan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Editorial Team