Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Safeguard Kain dan Karpet

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi IX di DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Intinya sih...
- Kementerian Keuangan memperpanjang bea masuk tindakan pengamanan untuk produk kain dan karpet.
- Berdasarkan PMK 48 dan 49 yang berlaku selama tiga tahun, bea masuk safeguard dikenakan pada lima segmen kain dan dengan nilai berbeda tiap tahunnya untuk produk karpet.
- Nilai bea masuk safeguard untuk produk karpet akan berbeda tiap tahunnya.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memperpanjang bea masuk tindakan pengamanan untuk produk kain dan karpet atau penutup lantai lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama tiga tahun.
"[...] berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;" demikian konsiderans PMK yang diundangkan pada 6 Agustus 2024 tersebut.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us