Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Pembebasan bea masuk dapat diberikan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, perikanan, serta lembaga penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/2024 itu bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan dan perikanan.

Pada saat yang sama, PMK ini juga "menyederhanakan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, Atau Perikanan," demikian kutipan konsiderans beleid tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di