Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Intinya sih...
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Pembebasan bea masuk dapat diberikan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, perikanan, serta lembaga penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/2024 itu bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan dan perikanan.
Pada saat yang sama, PMK ini juga "menyederhanakan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, Atau Perikanan," demikian kutipan konsiderans beleid tersebut.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us